Policy Brief
Transformasi Kebijakan Lingkungan Dari Instrumen Menuju Dampak
5 Oktober 2026 — Jumlah Dilihat: 101
Tim Penulis :
Israini Miradina, S.E.
(Analis Kebijakan Ahli Muda Pusjar SKTAN)
Ringkasan Eksekutif
Indonesia telah memiliki berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), namun tantangan implementasi di daerah bukan lagi semata-mata ketersediaan instrumen, melainkan kemampuan menghubungkannya menjadi rangkaian keputusan yang berbasis risiko dan berorientasi pada hasil. Survei Pusjar SKTAN LAN tahun 2026 terhadap 87 pemerintah daerah menunjukkan bahwa instrumen perencanaan dan administrasi telah lebih banyak digunakan, sementara analisis risiko, audit lingkungan, dan instrumen ekonomi masih lebih terbatas. Dalam pengawasan, 63% responden melakukan inspeksi rutin berdasarkan program kerja dan 36% melakukan inspeksi internal berdasarkan pengaduan. Pada pemulihan, penghentian sumber dan pembersihan dilakukan oleh 79,31% responden, sedangkan remediasi 27,59% dan restorasi 17,24%. Di sisi lain yang menjadi kendala antara lain, SDM bagi 59,77% responden dan anggaran bagi 54,02% responden. Policy brief ini menawarkan transformasi dari penggunaan instrumen menuju dampak melalui 4 (empat) arah intervensi yang disusun, antara lain (1) pengawasan PPLH berbasis Risiko; (2) integrasi data lingkungan untuk pengambilan keputusan; (3) penguatan SDM dan anggaran berdasarkan kebutuhan risiko; dan (4) pemulihan lingkungan berorientasi hasil. Implementasi dilakukan dalam 3 (tiga) tahap : pertama, menyiapkan fondasi pada satu tahun pertama; kedua, menerapkan sistem pada 1–3 tahun; dan ketiga, setelah lebih dari 3 tahun melembagakan transformasi. Keberhasilan kebijakan lingkungan diarahkan untuk dilihat bukan hanya dari tersedianya atau terlaksananya instrumen, tetapi dari kemampuan instrumen mengarahkan keputusan, intervensi, dan perbaikan kondisi lingkungan yang dapat diukur.
