Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 441
Berita Lainnya
- Pusjar SKTAN Fasilitasi Penilaian Kompetensi JPT Pratama Kabupaten Tanjung Jabung Barat Guna Hasilkan Pemimpin Berintegritas
- Hadapi Disrupsi Global, Pemimpin Strategis PKN Tingkat I LXV Fokus pada Resiliensi dan Kepemimpinan Transformasional
- Bekal Karakter dan Etika, Lulusan Latsar CPNS Siap Akselerasi Pelayanan Publik di Era Digital
- Wujudkan ASN Profesional: Integrasi Kompetensi Digital, Loyalitas, dan Nilai BerAKHLAK
- Kepala BPSDM Jabar Dorong Pemimpin Pengawas Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Kreativitas Digital
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





