Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 360
Berita Lainnya
- Perjanjian Kinerja Tahun 2025
- Perkuat Komitmen Transparansi Informasi, Kementerian PANRB Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik
- Membumikan ASN Corporate University : Merancang Pembelajaran yang Tersruktur dan Terukur
- Hari Jadi LAN ke-68, Menteri PANRB Ingatkan Tantangan Digital dan Peran dalam Asta Cita
- Dari Pengetasan Kemiskinan Hingga Ketahanan Pangan, Evaluasi RB, AKIP, ZI 2025 Fokus Kawal Isu Prioritas Nasional
Berita Terbaru

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI