Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 385
Berita Lainnya
- Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
- Integritas Publik dan Pengawasan Kuat Jadi Kunci Birokrasi Bersih dan Kredibel
- Menteri PANRB Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
- Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Menteri PANRB: Permudah Perencanaan Kegiatan dan Layanan Masyarakat
- Kementerian PANRB Lakukan Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan
Berita Terbaru
.png)
Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
Kamis, 2 Oktober 2025

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI