Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 429
Berita Lainnya
- Kunjungi Poltek STIA LAN, Menteri PANRB Ajak DPR dan Akademisi Berkolaborasi Perkuat SDM Aparatur untuk Akselerasi Prioritas Pembangunan
- Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Ditindak Tegas
- Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025
- Langkah Strategis Pusjar SKTAN dan BKPSDM Kota Bandung dalam Melahirkan Pemimpin Pelayanan yang Berintegritas dan Profesional
- Kajian Ramadhan, dengan Tema: Esensi Ibadah Shaum (Puasa), Selasa, 24 Februari 2026.
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI
.png)




