Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 464
Berita Lainnya
- Peringati HUT LAN, Menteri PANRB Dorong Jadi Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Kepemimpinan
- Integritas ASN Dimulai dari Keberanian Menolak Perintah yang Melanggar Hukum
- Kementerian PANRB dan LAN Bahas Urgensi Penguatan Kompetensi Manajerial ASN
- Pusjar SKTAN LAN Tegaskan Komitmen Mencetak Pemimpin Perubahan
- Koperasi Merah Putih Disiapkan Menjadi Motor Ekonomi Desa, Target Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Berita Terbaru
Positive Campaign

Maklumat Pelayanan

LOGIN PEGAWAI
.png)




