Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah, yaitu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Satu hal yang tidak dapat dihindari, dengan penggunaan terus menerus dan akibat dari tindakan pemeliharaan yang tidak serius akan terjadi perubahan kondisi BMN menjadi rusak, ringan maupun berat. Jika kondisinya sudah demikian, segera lakukan proses penghapusan BMN yaitu menghapuskan BMN dari daftar barang berdasarkan surat keputusan penghapusan BMN oleh pejabat yang berwenang. Penghapusan BMN seringkali menjadi pilihan dengan pertimbangan bahwa BMN yang rusak terutama rusak berat akan menambah beban anggaran pemeliharaan jika terus berada dalam daftar barang.