Fifi Ariani
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
fifiariani.sh@gmail.com
Revita Rahim
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
revitarahim@gmail.com
Rinaldi
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
rinaldi.athal@gmail.com
Lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara maka aparatur sipil negara harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Standar kompetensi jabatan yang harus dipenuhi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah yang pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatannya.
FIle | : | Artikel Fifi Ariani-Revita Rahim-Rinaldi.pdf |
Download | : | 0x |
Size | : | 373 KB |