Pada hakekatnya pengembangan jabatan fungsional dimaksudkan agar pembinaan PNS selain didasarkan pada profesi dan prestasi kerja, sekaligus memberikan suatu penghargaan terhadap kinerja yang telah dijalankannya. Saat ini telah banyak jabatan fungsional yang telah ditetapkan dalam instansi–instansi pemerintah, contohnya; jabatan fungsional Widyaiswara, Peneliti, Dosen, Arsiparis, Analis kepegawaian, Auditor, Pranata Humas dan sebagainya. Diantara sejumlah jabatan fungsional tersebut, Jabatan sekretaris pimpinan belum termasuk didalamnya, padahal sebenarnya jabatan tersebut mempunyai prospek yang cukup cerah untuk dikembangkan menjadi jabatan fungsional.