Budaya Kerja, menurut persepsi penulis, adalah cara kerja sehari-hari yang biasa dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu organisasi. Budaya kerja ini diharapkan bermutu dan selalu didasari oleh nilai-nilai yang luhur dan penuh makna, sehingga menjadi motivasi, memberi inspirasi untuk senantiasa bekerja lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat yang dilayani. Budaya kerja memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku Sumber Daya Manusia yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan di masa yang akan datang.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwasanya kualitas budaya kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara sangat berbeda dari para pegawai swasta yang sudah memiliki budaya kerja yang tinggi. Yang paling sering menjadi sorotan publik adalah terkait dengan masalah disiplin pegawai, yang meliputi antara lain masuk dan pulang kantor tidak tepat waktu dan seringnya bolos di hari kerja yang “kejepit” liburan ataupun setelah cuti bersama hari raya. Untuk itu sudah seharusnya jika semua aparatur negara berupaya untuk mengubah, memperbaiki kebiasaan-kebiasaan dan cara kerja yang selama ini kurang baik dan tidak terpuji.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/54/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara bisa digunakan sebagai dasar dan pegangan setiap Pegawai Negeri Sipil untuk berbudaya kerja yang lebih baik. Pedoman tersebut terdiri empat bagian utama yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan, yaitu :
Lampiran I : Kebijakan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara
Lampiran II : Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara
Lampiran III : Penerapan Nilai-nilai Budaya Kerja Aparatur Negara
Lampiran IV : Sosialisasi Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara