
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berkaitan Sholat Ied Fitri 1441 Hijriah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, terbitnya fatwa tersebut untuk mewujudkan ketaatan ibadah Umat Muslim khususnya di Indonesia. Menurut Ni’am, "Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Iedul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama, tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,"
Dalam fatwa ini mengatur tata cara sholat bagi Umat Islam di Indonesia yang kini tengah dilanda pandemi corona. Sholat Ied secara berjema’ah dalam fatwa MUI dibolehkan, namun dengan catatan jika umat Islam berada di zona covid-19 yang sudah terkendali memasuki 1 Syawal 1441 H nanti. Hal tersebut salah satunya ditandai dengan angka penularan yang cenderung menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial sehingga memungkinkan terjadinya kerumunan yang direkomendasikan oleh para pakar kredibel dan amanah, maka Sholat Iedul Fitri dapat dilaksanakan berjama’ah di lapangan, masjid, mushola, atau tempat lain.
Sholat Iedul Fitri sangat mungkin dilaksanakan berjama’ah jika di daerah tersebut tidak terdapat kasus corona. Jika Umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan dipastikan tidak ada penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas, tidak ada yang terpapar virus corona, dan tidak berpotensi keluar masuk orang, Sholat Iedul Fitri dapat dilaksanakan berjama’ah sebagaimana kebiasaan di wilayah tersebut.
Sedangkan daerah yang terdapat kasus corona, zona merah apalagi episentrum, MUI memfatwakan Sholat Ied dilakukan di rumah saja. Kedua opsi Sholat Ied baik di rumah maupun di lapangan bagi zona hijau tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, untuk menjaga adanya kasus penularan. Dalam situasi pandemi yang hingga saat ini masih mewabah, Sholat Iedul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bersama keluarga atau bahkan secara sendiri-sendiri (munfarid) tergantung kondisi masing-masing. Pelaksanaan Sholat Iedul Fitri, baik di lapangan atau di rumah tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan. (bphumas2020)
Sumber Berita :