
Jatinangor – Ceramah isu strategis kembali tersaji dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XLIII Kelas F Tahun 2017 ini. Pada Selasa (04/04), Anwar Sanusi, Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), hadir di PKP2A I LAN untuk memberikan ceramah isu strategis mengenai Percepatan Pembangunan Desa. Tema ceramah ini tentu menjadi tepat bagi peserta Pelatihan Kpeemimpinan Tingkat II, yang mana pelaksanaan Benchmarking-nya yakni di desa.
Ceramah yang diikuti oleh 60 peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ini mendapatkan perhatian yang besar dari para peserta, yang sebagian besar berasal dari daerah/ Kabupaten dan Kota di Indonesia, terlebih ada pula peserta yang duduk di Unit Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Anwar Sanusi mengawali ceramah dengan selayang pandang mengenai program Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo. Salah satu butir Nawacita yang tersentuh dalam hal ini adalah Nawacita ketiga yang berbunyi: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu mencapai program Nawacita tersebut, terutama yang berhubungan dengan upaya pembangunan desa.
Salah satu poin penting dalam upaya pembangunan desa adalah melalui dana desa, di mana dijadikan sebagai monumen hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Setiap tahunnya terjadi peningkatan penyaluran dana desa, di mana berbanding lurus dengan penambahan jumlah desa di Indonesia. Meskipun demikian, nyatanya masih banyak desa yang tidak mampu mengelola keuangan tersebut, sehingga tidak berdampak kepada pembangunan desa. Pernah ditemui, bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara desa yang luas wilayahnya dan banyak penduduknya dengan desa yang kecil wilayahnya ditambah dengan jumlah penduduknya yang sedikit. Di samping itu, ada pula Kabupaten/ Kota yang dana desanya tidak cair dengan berbagai sebab, seperti dampak kebijakan pemerintah Kabupaten/ Kota, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang terlambat dilaporkan, ada perubahan status dari desa ke kelurahan, dan sebagainya. Inilah yang kemudian menjadi fokus Kemendes PDTT, di mana memunculkan usaha untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa ini bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, pemerintah daerah dan secara horizontal dengan masyarakat yang merasakan dan dapat menilai penggunaan dana desa secara langsung.
Pada tahun pertama dan kedua, upaya penggunaan dana desa diarahkan kepada pembangunan infrastruktur desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang kehidupan masyarakat di pedesaan, sehingga menekan angka urbanisasi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur desa ini harus memenuhi tiga aspek, yaitu padat karya, swakelola, dan bahan-bahan yang dipergunakannya lebih banyak bersal dari desa. Anwar Sanusi menyampaikan, “Jangan sampai dana desa dikelola oleh orang ketiga. Jangan sampai dimiliki dan dikelola oleh orang yang ada di luar desa tersebut.” Beliau mengharapkan bahwa dana desa yang sampai kepada desa benar-benar membawa efek atau pengaruh perubahan kepada pengurangan kemiskinan dan dana desa harus dijadikan sarana dalam mengurangi angka pengangguran.
Berdasarkan data per 12 Maret 2017, hasil pemanfaatan dana desa tahun 2016 mencakup 7 (tujuh) bidang kegiatan, yaitu: (1) pemenuhan kebutuhan dasar, (2) sarana dan prasarana deas, (3) pengembangan potensi ekonomi lokal, (4) pengembangan SDA dan lingkungan berkelanjutan, (5) pemberdayaan masyarakat, (6) penyelenggaraan pemerintahan desa, dan (7) pembinaan kemasyarakatan. Dari ketujuh bidang kegiatan tersebut, aspek pembangunan sarana prasarana desalah yang mendapatkan porsi terbesar dalam alokasi dana desa, yaitu mencapai 81, 14% dari keseluruhan dana desa yang diberikan. Sementara alokasi dana terkecil yaitu pada aspek Pengembangan SDA dan Lingkungan Berkelanjutan yang menggunakan 0,25 % dari total keseluruhan dana desa yang ada.
Mengenai upaya peningkatan pendapatan masyarakat di perdesaan, Anwar Sanusi mengungkapkan ada 4 (empat) kegiatan prioritas yang digalakkan untuk pembangunan desa. Keempat kegiatan prioritas tersebut di antaranya adalah:
- Pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (PRUKADES); Sebanyak 82, 77% penduduk desa hidup dari sektor pertanian. Untuk itu percepatan pembangunan desa dapat dilakukan melalui pengembangan pertanian melalui Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (atau disingkat Prukades). Untuk mengoptimalkan potensi ini, maka perlu ada Gerakan Nasional Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades).
- BUMDES (Badan Usaha Milik Desa); Berbeda halnya dengan koperasi, BUMDES diarahkan untuk membantu pembangunan desa dari aspek: bantuan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana pasca panen, peningkatan skala ekonomi, pencipaan iklim usaha yang kondusif, perluasan kepada akses pasar, dan peningkatan kapasitas manajerial.
- EMBUNG DESA; Menurut data dari Podes tahun 2014, kebutuhan embung desa ini mencapai 49.057 desa, dan Kemendes PDTT menargetkan untuk melakukan pembangunan sebanyak 30.000 embung desa untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam mencapai target ini, Kemendes PDTT berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian lain (lintas Kementerian) dan pemerintah desa untuk pembangunan embung dan bangunan penampungan air lainnya. Sementara itu dari tataran kebijakan nasional, sekrang ini mendesak untuk segera disusun Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampungan Air Lainnya di Perdesaan.
- Sarana Olahraga Desa; Munculnya kegiatan prioritas ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional, yakni “Ketersediaan lapangan sepakbol dan sarana lain yang diperlukan perlu didukung dari sisi tata ruang, legalitas kepemilikan (sertifikat) dan peruntukkannya, sehingga tidak mudah dialihfungsikan.” Dalam upaya ini, desa dapat berpartisipasi melalui penyiapan tanah. Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana olahraga desa setelah sebelumnya dimusyawarahkan dengan seluruh elemen desa.
Dapat diidentifikasi pihak yang terlibat dan mendukung upaya percepatan pembangunan desa seperti tampak pada gambar berikut.
Menutup ceramahnya, Anwar Sanusi menyampaikan, “Perlu adanya model integrasi kebijakan percepatan pembangunan desa. Dengan dukungan 19 Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Desa, dan Pemerintah, kita akan dapat melaksanakan percepatan pembangunan desa.”
Mari kita kawal penyaluran dan penggunaan dana desa. Tingkatkan spirit kita bersama dalam membangun desa. Karena membangun desa berarti membangun Indonesia. (Ressy Novita)