Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 501
Berita Lainnya
- Pusjar SKTAN Fasilitasi Penilaian Kompetensi JPT Pratama Kabupaten Tanjung Jabung Barat Guna Hasilkan Pemimpin Berintegritas
- Hadapi Disrupsi Global, Pemimpin Strategis PKN Tingkat I LXV Fokus pada Resiliensi dan Kepemimpinan Transformasional
- Bekal Karakter dan Etika, Lulusan Latsar CPNS Siap Akselerasi Pelayanan Publik di Era Digital
- Wujudkan ASN Profesional: Integrasi Kompetensi Digital, Loyalitas, dan Nilai BerAKHLAK
- Kepala BPSDM Jabar Dorong Pemimpin Pengawas Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Kreativitas Digital
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





