Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 446
Berita Lainnya
- Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
- Integritas Publik dan Pengawasan Kuat Jadi Kunci Birokrasi Bersih dan Kredibel
- Menteri PANRB Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
- Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Menteri PANRB: Permudah Perencanaan Kegiatan dan Layanan Masyarakat
- Kementerian PANRB Lakukan Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan
Berita Terbaru
.png)
Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
Kamis, 2 Oktober 2025

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI