Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 423
Berita Lainnya
- Perjanjian Kinerja Tahun 2025
- Perkuat Komitmen Transparansi Informasi, Kementerian PANRB Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik
- Membumikan ASN Corporate University : Merancang Pembelajaran yang Tersruktur dan Terukur
- Hari Jadi LAN ke-68, Menteri PANRB Ingatkan Tantangan Digital dan Peran dalam Asta Cita
- Dari Pengetasan Kemiskinan Hingga Ketahanan Pangan, Evaluasi RB, AKIP, ZI 2025 Fokus Kawal Isu Prioritas Nasional
Berita Terbaru

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI