Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 518
Berita Lainnya
- E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas
- Pengusulan Zona Integritas 2026 Dimulai, Ayo Cermati Persyaratannya!
- Sinergi Pusjar SKTAN Cetak Karakter Tangguh Lulusan Latsar CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian PANRB Bersama LAN Akselerasi Transformasi Digital ASN
- Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Berita Terbaru
Positive Campaign

Maklumat Pelayanan


LOGIN PEGAWAI
.png)




