Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 539
Berita Lainnya
- Peringati HUT LAN, Menteri PANRB Dorong Jadi Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Kepemimpinan
- Integritas ASN Dimulai dari Keberanian Menolak Perintah yang Melanggar Hukum
- Kementerian PANRB dan LAN Bahas Urgensi Penguatan Kompetensi Manajerial ASN
- Pusjar SKTAN LAN Tegaskan Komitmen Mencetak Pemimpin Perubahan
- Koperasi Merah Putih Disiapkan Menjadi Motor Ekonomi Desa, Target Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Berita Terbaru
Positive Campaign

Maklumat Pelayanan

LOGIN PEGAWAI
.png)




