Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 489
Berita Lainnya
- Kunjungi Poltek STIA LAN, Menteri PANRB Ajak DPR dan Akademisi Berkolaborasi Perkuat SDM Aparatur untuk Akselerasi Prioritas Pembangunan
- Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Ditindak Tegas
- Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025
- Langkah Strategis Pusjar SKTAN dan BKPSDM Kota Bandung dalam Melahirkan Pemimpin Pelayanan yang Berintegritas dan Profesional
- Kajian Ramadhan, dengan Tema: Esensi Ibadah Shaum (Puasa), Selasa, 24 Februari 2026.
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI
.png)




