JAKARTA - Dalam transformasi manajemen ASN, penguatan kompetensi pejabat manajerial dinilai perlu ditempatkan sebagai bagaian dari sistem pengembangan karier, manajemen talenta, dan peningkatan kualitas kepemimpinan birokrasi. Hal ini dikarenakan, pelatihan struktural merupakan instrumen penting untuk memastikan pejabat manajerial memiliki kompetensi kepemimpinan, manajerial, dan tata kelola pemerintahan yang memadai.
"Penguatan kewajiban pelatihan perlu diarahkan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pembuktian kompetensi dan kesiapan pejabat dalam menjalankan fungsi manajerial," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Rini Widyantini, saat menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, Rabu (8/7/2026).
Pengembangan kompetensi ASN juga telah diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Nantinya instansi pemerintah akan didorong melakukan penguatan kompetensi manajerialnya.

Dalam aturan tersebut ditekankan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Salah satunya berdasarkan aspek pengembangan kompetensi yang merupakan program pengembangan diri pegawai ASN yang disusun oleh instansi pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Untuk itu perlu dipastikan keselarasan norma antara pengaturan manajemen ASN dan regulasi teknis penyelenggaraan pelatihan struktural. “Perlu dilakukan kajian bersama mengenai kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kebutuhan tugas manajerial di lapangan, agar pelatihan struktural benar-benar menjawab kebutuhan kepemimpinan birokrasi,” ungkap Rini.
Dalam aturan tersebut dikatakan kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Untuk itu, kelulusan pelatihan struktural dapat diposisikan sebagai salah satu alat bukti pemenuhan kompetensi manajerial yang dinilai oleh tim penilai kinerja sepanjang tetap selaras dengan norma dalam PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020.

Kementerian PANRB pada prinsipnya mendukung penguatan enforcement kewajiban pelatihan bagi pejabat manajerial, sepanjang ditempuh melalui instrumen yang tepat, proporsional, dan dapat dilaksanakan. Instrumen enforcement yang sesuai secara hukum dan administratif adalah melalui jalur pengembangan karier dan kepangkatan, misalnya dengan menjadikan kelulusan pelatihan struktural sebagai prasyarat untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan berikutnya.
Dalam hal ini, Lembaga Administrasi Negara (LAN) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Kepala LAN Muhammad Taufiq menyampaikan akan melakukan penguatan pengembangan komptensi ASN dengan memastikan kesesuaian kurikulum dan materi pelatihan dengan kebutuhan tugas di lapangan.
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-dan-lan-bahas-urgensi-penguatan-kompetensi-manajerial-asn








