Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >
Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 368
Berita Lainnya
- Perjanjian Kinerja Tahun 2025
- Perkuat Komitmen Transparansi Informasi, Kementerian PANRB Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik
- Membumikan ASN Corporate University : Merancang Pembelajaran yang Tersruktur dan Terukur
- Hari Jadi LAN ke-68, Menteri PANRB Ingatkan Tantangan Digital dan Peran dalam Asta Cita
- Dari Pengetasan Kemiskinan Hingga Ketahanan Pangan, Evaluasi RB, AKIP, ZI 2025 Fokus Kawal Isu Prioritas Nasional
Berita Terbaru

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI