Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >
Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 393
Berita Lainnya
- Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
- Integritas Publik dan Pengawasan Kuat Jadi Kunci Birokrasi Bersih dan Kredibel
- Menteri PANRB Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
- Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Menteri PANRB: Permudah Perencanaan Kegiatan dan Layanan Masyarakat
- Kementerian PANRB Lakukan Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan
Berita Terbaru
.png)
Kepala Pusjar SKTAN Apresiasi Aktualisasi CPNS, Dorong Perawatan dan Pemanfaatan Inovasi
Kamis, 2 Oktober 2025

Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI