Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >
Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 389
Berita Lainnya
- Puslatbang PKASN Dampingi Kementerian Perindustrian Dalam Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis
- Tingkatkan Akuntabilitas dan Kompetensi Jabatan Administrator, Puslatbang PKASN Buka PKA Angkatan II Tahun 2024
- Pengusulan Zona Integritas 2024 Dimulai 18 Juli
- Anugerah ASN 2024 Masuk Tahap Seleksi Nasional
- Selasa, 9 Juli 2024. Studi Profesi Mahasiswa Universitas Bandar Lampung
Berita Terbaru
MAKLUMAT PELAYANAN 2024
Government Public Relations
Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI