SUMEDANG — Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2026 diharapkan melahirkan pejabat pengawas yang berintegritas, profesional, dan adaptif dalam menjawab tantangan pelayanan publik di Kota Bandung. Program ini dirancang sebagai katalis transformasi birokrasi agar semakin responsif, berorientasi hasil, serta mampu menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Program yang diselenggarakan oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional (Pusjar SKTAN) dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia ini resmi dibuka secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Pusjar SKTAN LAN RI, Drs. Riyadi, M.Si, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama kepemimpinan. Menurutnya, pejabat pengawas memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pejabat Pengawas adalah penentu apakah organisasi berjalan efektif atau tidak. Sebagai pelaksana kebijakan sekaligus garda terdepan pelayanan publik, peserta harus mampu menjadikan inovasi sebagai instrumen untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bandung,” ujarnya.
Riyadi menambahkan, pemimpin di lini terdepan merupakan etalase pemerintahan daerah. Oleh karena itu, PKP menjadi jabatan strategis yang berperan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bandung, H. Evi Hendarin, S.Sos., MAP, menekankan bahwa pelatihan ini harus dimaknai sebagai momentum transformasi, bukan sekadar agenda administratif. Hasil pelatihan, lanjutnya, akan dievaluasi untuk mengukur dampaknya terhadap kinerja pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
“Peran pejabat pengawas sangat krusial sebagai penghubung kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Kami akan melaporkan hasil pelatihan ini kepada pimpinan untuk melihat sejauh mana kontribusinya terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Bandung,” tegasnya.
PKP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya reformasi birokrasi serta penguatan tata kelola yang bersih dan profesional dalam pelayanan publik.
Koordinator Layanan Latbang Pusjar SKTAN, Toni Syarif, S.Pd., M.M, menjelaskan bahwa PKP Angkatan II diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari 24 laki-laki dan 16 perempuan. Pelatihan berlangsung selama 104 hari dengan total 905 Jam Pelajaran (JP).
“Kami menerapkan metode blended learning, yang mengombinasikan pembelajaran mandiri, e-learning, dan klasikal. Fokusnya adalah membekali peserta agar mampu mengendalikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur, sekaligus adaptif melalui aksi perubahan yang konkret,” jelasnya.
Sebagai peneguhan komitmen, kegiatan pembukaan ditutup dengan pembacaan fakta integritas oleh seluruh peserta. Dengan pendekatan tersebut, PKP Angkatan II Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang lebih profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kualitas layanan publik di Kota Bandung.






