Berita
Pusjar SK Tasnas LAN RI Gelar Sosialisasi Prosedur Cuti ASN
Selasa, 24 Juni 2025 | 01:33:21 WIB - Jumlah Dilihat: 14
 
 

Sumedang – Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional (Pusjar SK Tasnas) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur Cuti Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pusjar SK Tasnas. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, Selasa (24/6), dan diikuti oleh seluruh pegawai.

Kepala Pusat Pusjar SK Tasnas, Drs. Riyadi, M.Si, dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga komitmen terhadap tertib administrasi, khususnya dalam hal pengajuan cuti.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk tertib dan saling berkomitmen dalam hal cuti, khususnya saat ada kebutuhan yang mendesak. Dengan tertib administrasi, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran kepegawaian,” ujar Riyadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pusjar SK Tasnas, Iman Arisudana, S.Sos., M.A, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penyegaran informasi terkait kebijakan cuti ASN yang perlu dipahami dan dijalankan dengan benar.

Materi utama disampaikan oleh Octarian Wirahadi Kusuma, S.H., Analis SDM Aparatur Ahli Muda Pusjar SK Tasnas. Dalam paparannya, Rian menjelaskan bahwa cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu. Rian juga memaparkan mekanisme pengajuan cuti berdasarkan regulasi terkini, yaitu:

1.            Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.

2.            Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai hak dan prosedur cuti ASN, serta mendukung terciptanya tata kelola kepegawaian yang tertib dan profesional di lingkungan Pusjar SK Tasnas LAN RI.

 
LOGIN PEGAWAI