
Sumedang – Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional (Pusjar SK Tasnas) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (29/4), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Administrasi.
Kegiatan ini dibuka oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda Pusjar SK Tasnas, Ferdi Febiansyah Djunaedi, S.A.P. Dalam sambutannya, Ferdi menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta serta menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia juga menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“ASN dituntut untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas. Pengembangan kompetensi merupakan bagian penting dari upaya tersebut, dan kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis,” ujarnya.
Sesi materi diawali dengan paparan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Octarian Wirahadi Kusuma, S.H., yang memaparkan tahapan pembuatan akun serta simulasi penggunaan aplikasi MyASN dan e-Kinerja.
“Platform MyASN memungkinkan pengelolaan data kepegawaian secara mandiri, sedangkan e-Kinerja digunakan untuk menyusun, memantau, dan menilai target kinerja individu ASN bersama atasan,” jelas Octarian.
Materi dilanjutkan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Elfira Pusparani, S.T., yang memperkenalkan aplikasi SIKTKP (Sistem Informasi Kehadiran Tenaga Kependidikan dan Pegawai) yang dapat diakses melalui [https://absen.lan.go.id](https://absen.lan.go.id), serta aplikasi Intranet LAN versi Android dan iOS. Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan kegiatan melalui Google Form.
“Melalui SIKTKP, kita dapat memantau informasi kehadiran, cuti, hingga rekapitulasi kinerja setiap individu,” tambah Elfira.
Sebagai penutup, Yuwin Ella Chandean, S.H., Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai pengembangan kompetensi ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa seluruh PPPK wajib memenuhi minimal 24 jam pelajaran pengembangan kompetensi setiap tahunnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPPK Pusjar SK Tasnas Tahun 2025. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan aplikasi kepegawaian serta mendukung pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi ASN secara lebih efektif.