Sumedang - Uji kompetensi bertujuan untuk menilai kemampuan dan kualitas kerja PNS sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui kompetensi masing-masing PNS, organisasi dapat melakukan penataan dan pengembangan SDM secara lebih efektif, sehingga meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi secara keseluruhan. Demikian disampaikan Kepala Puslatbang PKASN yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Puslatbang PKASN, Ir. Euis Nurmalia, M.Si pada Pembukaan Uji kompetensi Peralihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman di Lingkungan Komisi Yudisial. Kegiatan berlangsung di Lantai 4 Gedung Assesment Center, Puslatbang PKASN, Rabu (10/7).
"Selamat datang para asesi. Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan kemitraan dengan Komisi Yudisial (KY).” ujar Euis.
Dalam sambutannya, Euis menyampaikan bahwa para peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti asesmen yang hasilnya akan mencerminkan diri mereka sendiri. Hasil assesmen akan menjadi dasar penempatan jabatan dan pengembangan kompetensi pada Penata Kehakiman di Komisi Yudisial.
“Kami berharap setiap peserta (asesi) dapat mengeksplorasi kompetensinya dalam simulasi yang akan dilaksanakan selama dua hari, sehingga potensi asesi dapat tergali.” ujar Euis.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Juma'in, S.E., juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama Puslatbang PKASN dengan KY.
"Ini adalah implementasi MoU antara LAN dengan KY. Kami berharap para peserta dapat mengikuti uji kompetensi ini dengan sebaik-baiknya. Uji kompetensi ini hanya profiling, informasinya akan digunakan untuk pengembangan SDM. Ada 19 peserta yang telah melalui seleksi internal sebagai syarat uji kompetensi," jelasnya.
Juma'in juga mengingatkan agar para peserta mematuhi tata tertib yang berlaku di Puslatbang PKASN selama mengikuti uji kompetensi.
"Selamat mengikuti uji kompetensi, saya berharap mendapatkan hasil yang terbaik," tutupnya.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk menggali potensi dan mengembangkan kompetensi para peserta dari jabatan umum ke Jabatan Fungsional Penata Kehakiman di Lingkungan Komisi Yudisial. Dengan demikian, informasi yang diperoleh akan sangat berguna bagi KY dalam pengembangan kapasitas organisasi.