TIM PENULIS :
Hendra Nugroho Saputro
Dwi Permata Sari
EXECUTIVE SUMMARY
Penerapan manajemen talenta ASN telah dilakukan selama kurun waktu 4 (empat) tahun, namun sampai saat ini implementasi penyelenggaraan manajemen talenta baik di tingkat instansi pusat maupun daerah masih belum berjalan secara optimal. Dari analisis yang dilakukan, diperoleh informasi pada umumnya instansi pemerintah di daerah menghadapi tantangan dan kendala dalam menerapkan manajemen talenta secara utuh, khususnya terkait dengan ketersediaan talent pool. Policy brief ini menyajikan alternatif rekomendasi dalam mendorong kemandirian instansi pemerintah melakukan manajemen talenta. Adapun strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pembagian tugas dan peran antara lembaga penyelenggara assessment center dengan unit pelaksana penilaian kompetensi di instansi pemerintah, menyesuaikan peraturan BKN yang mengatur metode penilaian kompetensi bagi ASN dan keterbukaan ruang pengembangan metode yang dilakukan oleh assessor SDMA di setiap instansi, membentuk UPT/unit pelaksana penilaian kompetensi bagi instansi pemerintah yang belum memiliki UPT/Unit teknis yang membidangi penilaian kompetensi, serta pendampingan/asistensi dari lembaga penyelenggara assessment center terakreditasi kepada UPT/unit yang membidangi penilaian kompetensi di instansi pemerintah.