
Tim Penulis :
Sulistianingsih, S.Pd., M.E.
Dr. Joni Dawud, DEA.
Yuwin Ella Chandean, S.H.
Executive Summary :
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan salah satu indikator yang mendukung pencapaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian/Lembaga/Daerah. Hal tersebut mengindikasikan bahwa setiap K/L/D harus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan. Penilaian IKK sendiri dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kabupaten Garut berada pada posisi ke-71 dari 226 K/L/D yang berpartisipasi dalam penilaian IKK tahun 2023. Nilai IKK yang diperoleh Kabupaten Garut adalah 68,76 (kategori baik). Apakah nilai IKK Kabupaten Garut masih dapat ditingkatkan? Tentu saja dapat ditingkatkan. Policy brief berikut ini menunjukkan penilaian mandiri terhadap kebijakan yang menjadi sample penilaian IKK pada tahun 2023. Dari hasil penilaian tersebut, dianalisis hambatan serta strategi yang perlu dilakukan untuk menanganinya. Beberapa strategi diantaranya pelaksanaan FGD yang dilakukan oleh Bappeda sebagai koordinator penilaian IKK, pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan selama proses penilaian IKK oleh narasumber yang kompeten, serta membangun komitmen bersama oleh pimpinan untuk berupaya meningkatkan nilai IKK.