Policy Brief
Implementasi Manajemen Talenta Yang Masih Tertatih Tatih
Senin, 3 Februari 2025 | 02:30:41 WIB - Jumlah Dilihat: 25
 
 

Tim Penulis : 

Dr. H. Baban Sobandi, S.E., M.Si.

Sulistianingsih, S.Pd., M.E.

 

EXECUTIVE SUMMARY

Kebijakan Manajemen Talenta (MT) sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Walaupun kebijakan tersebut sudah berumur kurang lebih 7 (tujuh) tahun, namun implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari harapan. Menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara, implementasi MT di Indonesia pada Tahun 2023 baru berada pada angka 3,48%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar instansi pemerintah belum menerapkan Manajemen Talenta, kalaupun sebagian mengklaim sudah menerapkan, namun masih bersifat parsial dan tidak sistematis. Berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi tersebut serta pengalaman instansi-instansi yang telah berhasil menerapkan Manajemen Talenta, untuk ekselerasi implementasi Manajemen Talenta di lingkungan Birokrasi di Indonesia, maka yang harus menjadi prioritas adalah komitmen pimpinan dan memastikan keterlibatan serta dukungan aktif semua komponen organisasi untuk dapat bersinergi dalam menerapkan Manajemen Talenta tersebut. Komitmen pimpinan dan sinergi semua komponen organisasi dapat diwujudkan dalam penyiapan infrastruktur Manajemen Talenta sebelum penerapan dan konsistensi dalam penerapannya.

 

Berkas Unduhan

No Judul Total Unduh
1 9. Implementasi Manajemen Talenta Yang Masih Tertatih-Tatih 11
 
LOGIN PEGAWAI