Keterlibatan PNS dalam kancah politik dan menjadi kendaraan politik sudah berlangsung lama, yaitu sejak awal berdirinya pemerintahan di republik tercinta ini, Indonesia. Pada masa 1950-1959, beberapa kementerian didominasi oleh suatu partai politik. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian, misalnya, didominasi oleh Partai Nasionalis Indonesia. Kementerian Agama didominasi secara bergantian oleh Masyumi atau NU, dan Kementerian Luar Negeri didominasi secara bergantian oleh Partai Sosialis Indonesia atau PNI. Pada masa 1959-1965, setiap PNS diharuskan menjadi anggota dari salah satu partai politik yang termasuk di dalam kategori Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, PNS menjadi "alat politik" Golkar, yang diawali dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/1969 tentang larangan pegawai negeri menjadi anggota partai politik (parpol). Kemudian, melalui Keputusan Presiden RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik.
Artikel
Netralitas dan Sikap Politik PNS Dalam Pemilihan Kepala Daerah by Zulpikar
Rabu, 7 Desember 2011 | 01:43:13 WIB - Jumlah Dilihat: 342
Berita Lainnya
- Puslatbang PKASN Dampingi Kementerian Perindustrian Dalam Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis
- Tingkatkan Akuntabilitas dan Kompetensi Jabatan Administrator, Puslatbang PKASN Buka PKA Angkatan II Tahun 2024
- Pengusulan Zona Integritas 2024 Dimulai 18 Juli
- Anugerah ASN 2024 Masuk Tahap Seleksi Nasional
- Selasa, 9 Juli 2024. Studi Profesi Mahasiswa Universitas Bandar Lampung
Berita Terbaru
MAKLUMAT PELAYANAN 2024
Government Public Relations
Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI