Tim Penulis: Henri Prianto Sinurat, Candra Setya Nugroho, Marifa Ayu Kencana
Tahun: 2022
Hingga tahun 2021, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Jumlah perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang. Kementerian Dalam Negeri mempunyai keterbatasan anggaran untuk memenuhi pengembangan kompetensi perangkat desa. Tantangan lain dalam pengembangan kompetensi adalah beragamnya kondisi desa dan jumlah desa yang banyak. Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala dalam pengelolaan pembangunan di desa. Pengembangan kompetensi perangkat desa saat ini masih bersifat parsial. Belum tersedia modul dan metode pengembangan kompetensi perangkat desa dengan kondisi geografis desa yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi perangkat desa belum optimal. Terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan, sebagai berikut:
Alternatif 1: Pelatihan Mandiri Menggunakan LMS
Alternatif 2: Pelatihan Mandiri Menggunakan Modul
Alternatif 3: Pelatihan Secara Daring
Alternatif 4: Pelatihan Secara Luring
Rekomendasi :
Berdasarkan beberapa alternatif solusi yang telah dijelaskan, Untuk mengakselerasi pengembangan kompetensi perangkat desa maka kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memetakan kondisi desa di Indonesia yang telah mempunyai sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi dan memilih alternatif tersebut diatas berdasarkan situasi dan kondisi desa. Sehingga setiap desa akan melaksanakan model pelatihan berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing.