Tim Penulis: Guruh Muamar Khadafi
Tahun: 2022
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN. Namun berdasarkan SE Menpan RB No 11 Tahun 2022, Pegawai honorer maupun PPNPN akan dihapuskan dan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PPPK dan PNS. Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.Salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja, berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi. Adapun alternatif kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa adalah sebagai berikut:
Alternatif 1: Pengangkatan perangkat desa sebagai PNS
Alternatif 2: Pengangkatan perangkat desa sebagai PPPK
Alternatif 3: Perangkat desa sebagai Profesi Pegawai Pemerintah Non-ASN
Rekomendasi :
Berdasarkan analisis Grid dengan menggunakan empat variabel yaitu Technicaly Feasibilty, Economic /Financial Possibility, Political Viability dan Administrative Operability maka Status kepegawaian perangkat desa yang direkomendasikan adalah “Perangkat Desa Sebagai Profesi Pegawai Pemerintah Non ASN