Sejarah Pendirian dan Perkembangan Tugas dan Fungsi
Sejak berdiri pada tahun 1963, Puslatbang PKASN LAN telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, diantaranya :
- LAN Perwakilan Jawa Barat (1963 – 1999)
- Pusat Kajian dan Diklat Aparatur / PKDA (2000 – 2003)
- Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I LAN / PKP2A I LAN (2004 – 2018)
- Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara / Puslatbang PKASN LAN (2019 - sekarang)
Perubahan nomenklatur tersebut juga sejalan dengan perkembangan tugas dan fungsinya, seperti yang dapat dilihat pada timeline berikut ini :
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 41/LAN/UP/1972 Tentang Pokok Pokok Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Unit Unit Dalam Lingkungan LAN, disebutkan bahwa Perwakilan Lembaga di Daerah merupakan cabang Lembaga di daerah tingkat I untuk menyelenggarakan tugas lembaga di daerah yang bersangkutan (pasal 46 ayat 1)
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 004/LAN/KEPEG/1974 Tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Unit Perwakilan LAN, disebutkan bahwa tugas Kantor Perwakilan LAN adalah melaksanakan tugas-tugas Lembaga di Daerah membantu dan memberikan pelayanan kepada Aparatur Daerah dan Aparatur Pusat di Daerah, yang bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan Aparatur Negara dan Administrasinya (pasal 2). Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Perwakilan Lembaga bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara.
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 1202/IX/6/4/90 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, disebutkan bahwa Perwakilan LAN di Daerah adalah instansi vertikal dan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab Iangsung kepada Ketua (pasal 133). Perwakilan LAN di Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi LAN di Daerah (pasal 134). Dalam melaksanakan tugas tersebut, Perwakilan LAN di Daerah menyelenggarakan fungsi : a) Membantu dan memberikan pelayanan, perbaikan dan menyempurnakan administrasi Pemerintahan di Daerah; b) Melaksanakan penelitian dan pengembangan, konsultasi administrasi serta pertukaran informasi dalam bidang administrasi; c) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan; d) Lain-lain yang ditetapkan oleh Ketua LAN.
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 149/IX/6/4/99 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Lembaga Administrasi Negara Di Daerah, disebutkan bahwa Perwakilan LAN di Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN (pasal 1). Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di Daerah, serta memberikan bantuan kepada dan melakukan kerjasama dengan aparatur pemerintah di daerah dan atau wilayah (pasal 2). Dalam melaksanakan tugas tersebut Kantor Perwakilan LAN mempunyai fungsi: a)Pembinaan dan penyelenggaraan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintahan di Daerah; b)Pembinaan dan penyelenggaraan pengkajian kebijaksanaan administrasi negara yang meliputi bidang pemerintahan umum, pembangunan, perekonomian negara dan pelayanan di Daerah; c)Pembinaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan otomasi administrasi di Daerah; d)Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur di Daerah; e)Pengelolaan sumber daya Perwakilan bagi terlaksananya tugas Perwakilan secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 282/IX/6/4/2000, disebutkan bahwa Perwakilan LAN di Daerah adalah unsur pelaksanan sebagaian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN (pasal 150). Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perwakilan LAN di Daerah diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala LAN.
- Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 171/IX/6/4/2001 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala LAN Nomor 1049A/IX/6/4/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, disebutkan bahwa nomenklatur Perwakilan LAN diganti dengan istilah Pusat Kajian dan Diklat Aparatur (PKDA), dimana PKDA I berkedudukan di Bandung (pasal 119o). PKDA adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama (pasal 119a ayat 1). PKDA mempunyai tugas menyelenggarakan kajian serta pendidikan dan pelatihan aparatur negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (pasal 119b). Dalam melaksanakan tugas tersebut PKDA menyelenggarakan fungsi : a)Penyelenggaraan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintah; b)Penyelenggaraan pengkajian kebijakan administrasi negara yang meliputi bidang pemerintahan umum, pembangunan, perekonomian negara dan manajemen pelayanan; c)Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan otomasi administrasi; d)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur; e)Pengelolaan sumber daya pusat bagi terlaksananya tugas pusat secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, istilah Pusat Kajian dan Diklat Aparatur (PKDA) diganti menjadi Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A). Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN yang secara substantif dikoordinasikan oleh Deputi terkait dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama (Pasal 140). PKP2A mempunyai tugas menyelenggarakan kajian/penelitian dan pengembangan di bidang administrasi negara dan pendidikan dan pelatihan aparatur negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala LAN (Pasal 141). Adapun dalam melaksanakan tugas tersebut, PKP2A LAN menyelenggarakan fungsi: a)Penyelenggarakan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintah; b)Penyelenggaraan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintah; c)Menyelenggarakan pengkajian kebijakan administrasi Negara yang meliputi bidang pemerintahan umum, pembangunan, perekonomian Negara dan manajemen pelayanan; d)Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan otomasi administrasi; e)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Prajabatan, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, serta pembinaan Diklat dan Widyaiswara yang meliputi sosialisasi, bimbingan, perkonsultasian, pemantauan dan pengendalian; f)Pengelolaan sumber daya pusat bagi terlaksananya tugas pusat secara berdaya guna dan berhasil guna; g)Pelaksanaan tugas lain yang terkait yang ditetapkan oleh Kepala.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2009, tugas dan fungsi PKP2A I LAN mengalami perubahan sejalan dengan penambahan Bidang PKKA yang mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penilaian kompetensi dan pengembangan instrumen penilaian kompetensi aparatur.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN No. 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, disebutkan bahwa PKP2A I LAN berkedudukan di Jatinangor (pasal 147), merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN (pasal 146 ayat 1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan secara substantif dikoordinasikan oleh Deputi terkait (pasal 146 ayat 2). PKP2A I LAN mempunyai tugas menyelenggarakan kajian dan inovasi di bidang administrasi negara, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur, melaksanakan pemetaan kompetensi dan kapasitas aparatur, serta pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala (pasal 148). Adapun dalam melaksanakan tugas tersebut, PKP2A I LAN menyelenggarakan fungsi: a)Penyusunan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di bidang kajian dan diklat aparatur; b)Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c)Pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d)Penyelenggaraan pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; e)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; f)Penyelenggaraan administrasi pembinaan diklat, widyaiswara, dan analis kebijakan; g)Pengembangan instrumen, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; h)Pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya; i)Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungannya; j)Pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya, dan k)Pelaksanaan tugas lain terkait yang diberikan oleh Kepala LAN.
- Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, istilah Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A I) diganti menjadi Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN LAN). Puslatbang PKASN LAN berkedudukan di Kab. Sumedang, merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama
- Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, Puslatbang PKASN tidak mengalami perubahan dalam hal nomenklatur. Namun demikian terdapat perubahan dalam penetapan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Adapun Puslatbang PKASN mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan ASN, serta pengkajian di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas ASN. Dalam melaksanakan tugas tersebut Puslatbang PKASN menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan ASN; b. Pelaksanaan pengkajian dan inovasi pengembangan sistem dan instrumen di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas ASN; dan c. Pelaksanaan urusan perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggan.
Perkembangan Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PKP2A I LAN telah mengalami perubahan dan penyesuaian sepanjang perjalanannya sejak berdiri tahun 1963, berikut urutan perubahannya :
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 41/LAN/UP/1972 Tentang Pokok Pokok Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Unit Unit Dalam Lingkungan LAN, disebutkan bahwa Perwakilan Lembaga di Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Lembaga (pasal 46 ayat 2)
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 004/LAN/KEPEG/1974 Tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Unit Perwakilan LAN, disebutkan bahwa Perwakilan lembaga di pimpin oleh Kepala Perwakilan Lembaga (pasal 1), dengan struktur organisasi yang terdiri dari: a)Bidang Pendidikan dan Pelatihan, yang terdiri dari: 1)Sub Bidang Administrasi Perkantoran; 2)Sub Bidang Kursus-kursus/Up Grading; b)Bidang Penelitian dan pengembangan, yang terdiri dari 1)Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Tingkat Daerah; 2)Sub Bidang 0 & M dan Konsultasi. c)Bagian Sekretariat, yang terdiri dari : 1)Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2)Sub Bagian Keuangan dan Materiil.
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 1202/IX/6/4/90 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, disebutkan bahwa struktur organisasi Perwakilan Lembaga di Daerah (pasa; 136) terdiri dari: a)Sekretariat; b)Bidang Penelitian dan Pengembangan; c)Bidang Informasi Administrasi dan Perpustakaan; d)Bidang Pendidikan dan Latihan; e)Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Keputusan Ketua LAN Nomor 149/1X/6/4/99 Pasal 4 Struktur Organisasi Perwakilan Lembaga di Daerah terdiri dari: Perwakilan lembaga di pimpin oleh Kepala dan gterdiri dari a)Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur (KKKSDA); b)Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan, Pelayanan dan Otomatisasi Administrasi Negara (KMKPOA); c)Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d)Bagian Tata Usaha; e)Kelompok Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 171/IX/6/4/2001 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala LAN Nomor 1049A/IX/6/4/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, nomenklatur Perwakilan LAN Jawa Barat berubah menjadi Pusat Kajian dan Pendidikan Aparatur atau disingkat PKDA, yang dipimpin oleh seorang Kepala (pasal 119a ayat 2), dengan struktur organisasi sebagai berikut (pasal 119d) : a)Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan Sumber Daya Aparatur (KKKSDA); b)Bidang Kajian Manajemen Kebijakan, Pelayanan dan Otomasi Administrasi (KMKPOA); c)Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d)Bagian Tata Usaha; e)Kelompok Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, struktur organisasi PKP2A LAN terdiri dari (pasal 143): a)Bagian Tata Usaha; b)Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan Sumber Daya Aparatur (KKKSDA); c)Bidang Kajian Manajemen Kebijakan, Pelayanan dan Otomasi Administrasi (KMKPOA); d)Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (DIKLAT); e)Kelompok Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2009, struktur organisasi PKP2A I LAN terdiri dari (pasal 143): a)Bagian Tata Usaha; b)Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan Sumber Daya Aparatur (KKKSDA); c)Bidang Kajian Manajemen Kebijakan, Pelayanan dan Otomasi Administrasi (KMKPOA); d)Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (DIKLAT); e)Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur (PKKA) yang terdiri dari 1)Kasubbid. Dokumentasi dan Informasi Hasil Penilaian; 2)Kasubbid. Pengembangan Instrumen; 3)Kasubbid. Penilaian Penyelenggaraan, f)Kelompok Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN, PKP2A I LAN dipimpin oleh Kepala Pusat (pasal 146 ayat 3) dengan susunan organisasi sebagai berikut : a)Bagian Administrasi, yang terdiri dari; 1)Subbag Perencanaan dan Evaluasi Program; 2)Subbag Umum dan SDM; 3)Subbag Keuangan; b)Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara (KKIAN); c)Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (DIKLAT); d)Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur (PKKA), yang terdiri dari: 1)Subbid. Dokumentasi dan Informasi Hasil Penilaian; 2)Subbid. Pengembangan Instrumen; 3)Subbid. Penilaian Penyelenggaraan; e)Kelompok Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN, Puslatbang PKASN LAN terdiri dari a) Bidang Pelatihan dan Pengembangan (Sub Bidang Penyelenggaraan dan Pelatihan serta Sub Bidang Evaluasi, Dokumentasi dan Informasi; b) Bidang Pemetaan Kompetensi (Sub Bidang Kajian dan Pengembangan Instrumen Pemetaan Kompetensi serta Sub Bidang Penyelenggaraan Pemetaan Kompetens); serta c) Bagian Administrasi (Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum).
- Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN, Puslatbang PKASN terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
Lokasi Kantor
Pada tahun 1977, atas bantuan Friedrick Nauman Stiftung di Jl. Cimandiri No. 34-38 Bandung dibangun sebuah gedung berlantai 3. Gedung tersebut dipergunakan untuk kantor, aula, kelas, perpustakaan dan mushola.
Pada tahun 1995, Perwakilan LAN Jawa Barat memperoleh ijin Hak Guna Pakai atas tanah milik Pemda Provinsi Jawa Barat sesuai dengan SK Gubernur Nomor 593/SK-997-PLK/95. Tanah tersebut berlokasi di Jatinangor – Sumedang dengan luas sekitar 5 Ha. Tahun 1997 mulai dilakukan pematangan sebagian lahan dan pembuatan pagar di sekitar tanah tersebut, dan tahun 1998 disusunlah Master Plan pembangunan asrama pusdiklat.
Pada tahun 2004, dimulai pembangunan Gedung Administrasi yang untuk sementara digunakan sebagai tempat penyelenggaraan diklat. Pada tahun 2005 dimulai pembangunan 1 blok gedung pendidikan yang terdiri dari bangunan dan selasar dengan luas 3218,61m2. Selanjutnya pada tahun 2006 dilanjutkan dengan membangun 1 blok asrama dan kelas dalam gedung dengan 4 lantai dan basement. Pembangunan gedung tahap pertama diresmikan oleh Kepala LAN Sunarno, SH, M.Sc pada tanggal 16 September 2006.
Pada 1 Februari 2008, seluruh pegawai PKP2A I LAN memulai aktivitasnya di kantor Jatinangor, sementara bangunan di Jalan Cimandiri digunakan untuk kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Bandung.
Pada 27 Maret 2008 dilakukan peresmian Gedung Grha Giri Wisesa yang dihadiri oleh Menteri Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Indonesia ke-11 Brigjen Pol. (Purn) DR. H. Taufiq Effendi, MBA. Dilanjutkan dengan peresmian Gedung Assessment Center dan Gedung Serbaguna PKP2A I LAN pada Tahun 2010.