LAN Commentaries
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:32:03 WIB - Jumlah Dilihat: 639
 
 

Rochmat Ali Syaefudin
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Kementerian Kesehatan
rochmat.asyaefudin@kemkes.go.id

Wahyu Hanggoro Suseno
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Kementerian Kesehatan
wahyu.hsuseno@kemkes.go.id

Cuti bersama pada mulanya merupakan langkah pemerintah untuk kembali menggairahkan sektor pariwisata pasca-peristiwa bom bali tahun 20021 (Rifki, 2018). Cuti bersama biasanya diberikan mengikuti hari libur nasional seperti idulfitri dan natal/tahun baru. Dahulu pengaturan cuti bersama diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, baik bagi Pegawai Negeri Sipil maupun sektor Swasta.

Meskipun rangkaian libur nasional yang biasanya diikuti cuti bersama berlangsung cukup lama, namun masih ditemukan pelanggaran disiplin PNS yakni tidak masuk kerja tanpa alasan setelah pelaksanaan cuti bersama. Sebagai contoh, pada cuti bersama hari raya idulfitri tahun 2021, di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terdapat 12 (dua belas) orang PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti2. Hal serupa juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pare-pare3.

FIle : Artikel Rochmat Ali Syaefudin & Wahyu Hanggoro Suseno .pdf
Download : 0x
Size : 373 KB

 

 

Berkas Unduhan

No Judul Total Unduh
1 Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil 277
 
LOGIN PEGAWAI