Arianto
Analis Kebijakan BPKAD Pemerintah Kota Bontang
marib maribzulfahmi1@yahoo.co.id
Dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju generasi emas 2045 dan penataan ASN berbasis e-government, maka dalam beberapa dekade ini pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan penyelesaian permasalahan pegawai kontrak pemerintah. Untuk memastikan hal tersebut Pemerintah sesuai mandat PP Nomor 49 Tahun 2018 memastikan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga Non PNS/Non PPPK atau sebutan lain sebagai pegawai kontrak baik dipemerintahan pusat maupun dipemerintahan daerah. Pelaksanaan kebijakan tersebut tentunya akan membawa dampak sosial ekonomi dan birokrasi di lini pemerintahan khususnya didaerah.
FIle | : | Artikel Arianto.pdf |
Download | : | 0x |
Size | : | 373 KB |