LAN Commentaries
Kompetensi ASN: Menjadi Aparatur Sipil Negara yang Kompeten
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:16:55 WIB - Jumlah Dilihat: 556
 
 

Fifi Ariani
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
fifiariani.sh@gmail.com


Revita Rahim
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
revitarahim@gmail.com


Rinaldi
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Puslatbang KHAN, LAN RI
rinaldi.athal@gmail.com

Lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara maka aparatur sipil negara harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Standar kompetensi jabatan yang harus dipenuhi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah yang pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatannya.

 

FIle : Artikel Fifi Ariani-Revita Rahim-Rinaldi.pdf
Download : 0x
Size : 373 KB

 

 

Berkas Unduhan

No Judul Total Unduh
1 Kompetensi ASN: Menjadi Aparatur Sipil Negara yang Kompeten 1079
 
LOGIN PEGAWAI