Artikel
BLACK BOX ANGKUTAN DARAT, SIAPKAH KITA ?
Selasa, 22 Oktober 2019 | 04:17:15 WIB - Jumlah Dilihat: 676
 
 

Oleh : Widyawan Pranawa, S. IP

Pengelola Monitoring dan Evaluasi – Puslatbang PKASN

Black Box” adalah istilah jamak kita dengar apabila terjadi kecelakaan transportasi udara dan selalu didengung–dengungkan dalam berbagai macam jenis dan media pemberitaan. Keberadaan “barang“ ini seolah menjadi angin surga bagi tragedi kecelakaan transportasi udara, karena dapat menguak segala hal terkait bagaimana sebuah kecelakaan transportasi udara dapat terjadi. Barang ini selalu menjadi rujukan berbagai institusi atau badan pemerintah di seluruh dunia terkait keselamatan transportasi.

Black Box memang identik dengan dunia penerbangan dan merupakan komponen wajib yang ada di setiap pesawat, baik itu pesawat berbadan kecil maupun besar. Komponen ini adalah hasil riset dan pengalaman para engineer atau perancang pesawat untuk dapat menjamin keselamatan penerbangan. Sebuah gagasan muncul untuk dapat menerapkan perangkat ini di semua mode transportasi salah satunya transportasi darat. Gagasan ini muncul karena selama ini pengungkapan kecelakaan pada transportasi darat masih  mengandalkan beberapa metode manual seperti reka ulang, keterangan saksi, keterangan korban atau pengemudi, dan pemeriksaan kendaraan.

Regulasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator (artinya KBBI: alat pengukur) di Indonesia baru saja merilis regulasi terbaru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi perusahaan angkutan umum yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018. Di dalam regulasi tersebut mengatur bahwa angkutan umum darat wajib memiliki sertifikat SMK dan diaudit secara rutin. Aturan yang baru saja dirilis ini, telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018 dan diundangkan pada 14 September 2018. Menilik dari pengertian SMK itu sendiri menurut regulasi adalah bagian dari manajemen berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Regulasi baru ini menjadi dasar standardisasi penerapan keselamatan untuk transportasi darat salah satunya angkutan umum. Pemerintah menginginkan penerapan standar aturan yang ketat dalam transportasi darat layaknya transportasi udara. Landasan regulasi yang dibuat oleh pemerintah menjadi pijakan yang baik sebagai dasar membenahi transportasi darat di Indonesia.

Pemerintah dapat memaksa operator, produsen kendaraan, dan perusahaan-perusahaan yeng bergerak dalam layanan transportasi darat untuk patuh dalam penerapan standart keselamatan yang lebih baik. Pengaplikasian black box adalah sebuah kewajiban yang akan diterapkan juga seiring dengan berlakunya Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 ini. Untuk menjamin keselamatan dan mempermudah investigator dalam menyelediki rangkaian peristiwa-peristiwa kecelakaan transportasi darat.

Banyaknya kecelakaan transportasi di darat terutama telah mendorong pemerintah lebih intens dalam memberi perhatian terutama pada faktor keselamatan pengguna transportasi darat di Indonesia. Sehingga setiap peristiwa yang terjadi dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan transportasi di Indonesia.      

Kerjasama

Penerapan black box di transportasi darat tidaklah mudah, karena black box bukanlah barang sembarangan. Pada transportasi udara, black box memuat segala data tentang pesawat seperti percakapan pilot dan ATC, tekanan udara, dan informasi penting lainnya. Penerapan di transportasi darat, butuh aturan turunan yang lebih detail dan teknis bagaimana  =black box tersebut dibuat seperti apa saja data yang diperlukan khusus transportasi darat, bentuk black box itu sendiri, penempatannya, dan sejenisnya. Hal itu tidaklah mudah, karena memerlukan riset bertahun-tahun untuk menemukan kesempurnaan sistem Black Box seperti halnya pada pesawat.

Koordinasi antar instansi terkait serta dengan pihak swasta sifatnya wajib, karena belum pernah dalam sejarah transportasi di Indonesia dengan penerapan black box ini. Pihak swasta dalam hal ini seperti produsen kendaraan, karoseri, dan yang terkait juga harus diberitahukan dengan detail teknis tentang black box ini. Perlu juga diperhitungkan riset dan uji coba penerapan black box pada transportasi darat ini sebelum benar-benar diaplikasikan.

Kita patut mengapresiasi usaha pemerintah dalam memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam transportasi darat. Ini merupakan inovasi bersejarah bagi dunia transportasi darat di Indonesia, karena memang salah satu manfaat jikalau transportasi tersebut mengalami kecelakaan. Data-data mengenai kendaraan tersebut sebelum mengalami kecelakaan dan setelahnya pun akan terekam dengan baik dan menjadi data yang reliable untuk kepentingan berikutnya.

Kesiapan

Persiapan untuk era baru dalam transportasi di Indonesia segera dimulai dengan berlakunya  Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Prioritas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan transportasi umum menjadi yang utama, dan sekarang yang perlu kita pikirkan bersama adalah bagaimana kesiapan instansi baik itu pusat dan daerah, penyelenggara angkutan, dan pihak produsen kendaraan dalam implementasinya termasuk penggunaan black box.  Perangkat black box membutuhkan peralatan pendukung lainnya untuk mengurai data yang masuk seperti halnya pada pesawat.

Sedangkan untuk perangkat pengurai data dalam black box juga membutuhkan orang-orang dengan keahlian khusus. Pemerintah sudah seharusnya segera mengantisipasi loncatan era baru ini dengan memperkuat sumber daya manusia dan perangkat pendukungnya secara bertahap. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas, yang pada kenyataan diimplemantasikan secara serampangan. Mendatangkan ahli atau pakar dalam bidang keselamatan transportasi misalnya dari dunia penerbangan juga diperlukan sebagai pendampingan. Semoga dengan hadirnya peraturan baru ini mampu mengurangi angka kecelakaan transportasi di Republik ini. Transportasi umum kembali menjadi idaman bagi setiap warga masyarakat di negara ini jika bepergian. Transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sudah menjadi hak warga negara di Republik ini.

 
LOGIN PEGAWAI