Artikel
Pembangunan Zona Integritas
Jumat, 27 September 2019 | 07:33:54 WIB - Jumlah Dilihat: 1477
 
 

Akhir akhir ini, kita kerap mendengar istilah Zona Integritas. Apakah sobat semua tau apa pengertian Zona Integritas? Zona integritas merupakan miniatur implementasi Reformasi Birokrasi di unit kerja yang bertujuan untum membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pembangunan zona integritas ini dilakukan dengan membanguan percontohan pada tingkat unit kerja sebagai unit yang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Unit percontohan yang dimaksud adalah a) unit yang dianggap penting/stratgis dalam melakukan pelayanan public; b) unit yang mengelola sumber daya yang cukup besar; serta c) unit yang memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.

Sampai saat ini, terdapat 23 unit kerja dengan predikat WBBM serta 309 unit kerja dengan predikat WBK di seluruh Indonesia, sementara di LAN sendiri baru 1 unit yang mendapatkan predikat WBK yaitu Puslatbang KDOD pada tahun 2018. Oleh karena itu, sesuai dengan nota dinas Sekretaris Utama LAN nomor 1112/S.1/PWP.03 ditetapkan 11 unit kerja yang diusulkan menjadi WBK dan 1 unit kerja diusulkan untuk menjadi WBBM  

Pembangunan zona integritas terangkum dalam strategi nasional pencegahan korupsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Stranas pencegahan korupsi memiliki 3 fokus (perijinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi) yang diuraikan dalam 11 aksi yaitu a) peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal; b) perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sector ekstraktif, kehutanan dan perkebunan; c) utilisasi nomor induk kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan social dan subsidi; d) integrase dan sinkronisasi data impor pangan strategis; e) penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta; f) integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; g) peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa; h) optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non pajak; i) penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; j) implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa serta j) perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana  

Lalu apa perbedaan antara WBK dan WBBM? WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN, sementara WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN dan memberikan pelayanan public berkualitas.

Sistem penilaian zona integritas terdiri dari komponen pengungkit dengan bobot 60% serta komponen hasil dengan bobot 40%. Komponen pengungkit terdiri dari 6 area yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan public. Semntara komponen hasil terdiri dari nilai persepsi korupsi, presentase penyelesaian TLHP serta nilai persepsi kualitas pelayanan.  

Proses pembangunan zona integritas terdiri dari 5 tahapan yaitu a) Pencanangan ZI (penandatanganan pakta integritas, pernyataan komitmen); b) Pembangunan ZI (menetapkan unit kerja, membangun dan melakukan monev atas pembangunan); c) Pengusulan ZI (penilaian mandiri oleh TPI, pengusulan ke Kementerian PANRB); d) Review oleh TPN (verifikasi di lapangan, survey oleh BPS); e) Penetapan WBK/WBBM (panel TPN, Kementrian PAN RB bersama KPK dan Ombudsman menetapkan bersama)

Jika sebelumnya sistem pengajuan zona integritas bersifat mandiri, kini ada juga sistem pengajuan yang bersifat mandatory/wajib bagi unit unit pengendalian integritas pada sector strategis, yaitu a) Kawasan terpadu (pelabuhan laut dan bandara); b) Aparat Penegak Hukum (kepolisian, kejaksaan, MA, lapas); c) Unit Layanan Pemda (disdukcapil, samsat, RSUD/Puskesmas, PTSP, Kecamatan) serta d) ATR/Badan Pertanahan Nasional.

Sesunggunya terdapat 5 langkah strategi membanguan zona integritas, yaitu a) Komitmen (komitmen pimpinan dan semua karyawan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama; b) Kemudahan Pelayanan (menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan public; c) Progran Yang Menyentuh Masyarakat (membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut); d) Monitoring dan Evaluasi (melakukan pemantaian dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya) serta e) Manajemen Media (menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat).

Zona Integritas adalah tujuan akhir, sementara WBK atau WBBM merupakan proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah dan instansi pemerintah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Jadi, siapkah kita ?

 
LOGIN PEGAWAI