Berita Lintas Instansi
Belajar dari Georgia, Dongkrak Kemudahan Berusaha dengan Mal Pelayanan Publik
Senin, 18 Desember 2017 | 02:21:44 WIB - Jumlah Dilihat: 267
 
 

JAKARTA – Kalau Public Service Hall (PSH) di Georgia mampu mengubah iklim investasi yang tidak ramah menjadi negara yang ramah investasi, maka Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia juga diharapkan memiliki daya gedor serupa.  Salah satu indikatornya, peringkat kemudahan berusaha akan terus membaik dan bisa memenuhi harapan Presiden Jokowi ke posisi 40 pada tahun 2019.

Sejalan dengan program prioritas Presiden Joko Widodo bahwa pelayanan publik harus diperbaiki dan perizinan dipermudah. “Diharapkan Indonesia juga bisa meningkatkan ranking EoDB seperti Georgia,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehakiman Georgia, (Ms) Thea Tsulukiani di kantor Kementerian PANRB, Jakarta (15/12).

Menteri Asman mengapresiasi prestasi yang ditorehkan negara pecahan Uni Soviet tersebut. Betapa tidak,  Ease of Doing Business (EoDB) Georgia tahun 2017 menduduki ranking ke-16, melejit ke posisi 9 tahun 2018. Hal itu terdorong dengan hadirnya PSH yang setiap harinya dikunjungi 10.000 pengunjung, sehingga PSH sangat ramai dan pemberi layanan publik kesulitan untuk melayani. Untuk itu, Georgia juga telah mengembangkan pelayanan di desa-desa.

Dibalik kesuksesan Georgia meningkatkan pelayanan publik, ternyata negara itu memiliki latar belakang yang tidak jauh beda dengan Indonesia. Georgia menemui masa-masa yang amat sulit, yaitu buruknya pelayanan publik dan korupsi merajalela di setiap sudut negara.  “Salah satu penyebab korupsi karena praktek-praktek birokrasi sangat rumit, sangat ribet sekali,” jelas Menteri Kehakiman Georgia, Thea Tsulukiani. Selain itu, tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah terkait pelayanan publik.

Oleh karena itu, Georgia melakukan reformasi besar-besaran. Salah satu kegiatan konkrit yang dilakukan adalah melakukan digitalisasi dokumen. Semua dokumen yang awalnya berkas, itu semua kami digitalisasi. Dengan digitalisasi dokumen, Georgia dapat memperbaiki kesalahan yang dibuat di masa lampau sekaligus menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dibuat di masa lalu. “Pada saat masih bergabung dengan Uni Soviet, ternyata banyak yang memalsukan data kelahiran. Karena sudah digital, pemalsuan tersebut terbongkar,” imbuh Thea.

Langkah besar yang dilakukan Georgia adalah membangun PSH dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan itu, selain memiliki daya gedor dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, juga berdampak pada meningkatnya EoDB.  Tahun 2017 berada di peringkat 16, dan dalam rilis Bank Dunia November lalu, EoDB Georgia berada di peringkat 9. Sedangkan EoDB Indonesia yang tahun 2017 masih di ranking ke-91, kini di posisi 72.

Sangat beralasan kalau Indonesia terinspirasi dengan inovasi yang dibuat oleh negara berpenduduk 3,7 juta tersebut. “Kami telah membuat mal pelayanan publik seperti yang dilakukan Georgia,” jelas Menteri Asman.

Saat ini telah terbangun tiga mal pelayanan publik yakni DKI Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi. Selain itu, mal pelayanan publik di Batam sudah beroperasi, meskipun belum diresmikan. “Masing-masing mal pelayanan publik melayani lebih dari 300 perizinan,” katanya.

Saat ini, Indonesia juga sedang menggenjot e-government. Melalui langkah nyata yang telah dilakukan Georgia, Menteri Asman juga berharap dapat belajar mengenai e-government dari Georgia. Georgia mengeluarkan anggaran yang sedikit untuk belanja TIK namun memiliki hasil yang luar biasa. “Anggaran di Georgia kecil, namun bisa melakukan hal besar,” ujar Menteri Asman.

Menteri Kehakiman Georgia, Thea Tsulukiani mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk mengembagkan e-government di Indonesia. “Apakah sistem kami relevan diimplementasikan di Indonesia atau tidak, bisa sharing knowledge,” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)

Sumber Berita : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7847-belajar-dari-georgia-dongkrak-kemudahan-berusaha-dengan-mal-pelayanan-publik