Berita Lintas Instansi
Pemerintah Dorong Pengembangan Kompetensi ASN
Jumat, 24 November 2017 | 11:53:02 WIB - Jumlah Dilihat: 311
 
 

JAKARTA – Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat strategis dalam sebuah organisasi. Hal ini dikarenakan SDM menjadi aset dan potensi untuk meraih keberhasilan organisasi.

Untuk itu, perlu didorong untuk terus melakukan upaya reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur. Upaya ini dapat dilakukan dengan melakukan pengembangan kompetensi ASN. Melalui Rapat Koordinasi Nasional Kediklatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur berharap pejabat yang berwenang dalam pembinaan ASN dapat mengembangkan kebijakan, teknik, dan metode pengembangan kompetensi ASN.

“Untuk itu, kami mengharapkan komitmen yang kuat dari Bapak/Ibu untuk mengimplementasikan kebijakan pengembangan kompetensi ASN,” ujarnya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Kediklatan di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (22/11).

Saat ini, Kementerian PANRB berupaya untuk mendorong birokrasi untuk memiliki keunggulan kompetitif atau SMART ASN. Langkah yang dilakukan dengan melakukan reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur agar memperoleh SDM yang berkualitas, berkinerja tinggi, serta profesional menjalankan peran sebagai penyelenggara negara yang dapat menjadi motor penggerak perubahan masyarakat.

Untuk mewujudkannya, diperlukan usaha yang sistematik, terus-menerus, dan konsisten untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap aspek manajemen SDM aparatur, mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen dan seleksi, penempatan, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, manajemen karier, reward dan punishment, sistem remunerasi, hingga pemberhentian dan pensiun yang didesain secara terintegrasi untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, netral, profesional dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, serta berperan sebagai perekat NKRI.

Menteri Asman juga mengatakan, untuk menghasilkan ASN yang memiliki daya saing perlu dilakukan upaya sistematis yaitu dengan penetapan standar kompetensi setiap jabatan ASN secara nasional, mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki setiap Pegawai ASN, mengidentifikasi kesenjangan kompetensi jabatan dengan kompetensi yang dimiliki pegawai, penataan penempatan pegawai yang mendekatkan antara kompetensi jabatan dan kompetensi pegawai yang mengacu pada Peraturan Kepala LAN, mengembangkan sistem sertifikasi dan uji kompetensi sebagai bentuk pengakuan penguasaan suatu kompetensi. (dit/rr/HUMAS MENPANRB)

Sumber Berita : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7734-pemerintah-dorong-pengembangan-kompetensi-asn

 
LOGIN PEGAWAI