Menindaklanjuti Instruksi Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 29/K.1/HKM.02.2/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Kewajiban Untuk Menghindari Praktik Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dan Konflik Kepentingan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, dimohon kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan LAN agar dapat mematuhi instruksi tersebut. Instruksi Kepala LAN dapat didownload melalui link ini
Berita
Kewajiban Untuk Menghindari Praktik Praktik KKN Dan Konflik Kepentingan
Rabu, 8 Februari 2017 | 01:03:02 WIB - Jumlah Dilihat: 772
Berita Lainnya
- ASSESSMENT.Pembukaan Penilaian Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemkab Pandeglang dan Pemetaan Pejabat Administrator di Lingkungan Kementerian ATR dan BPN
- Dorong Adanya Perubahan dan Inovasi: Puslatbang PKASN Selenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Triwulan I dan Triwulan II
- Puslatbang PKASN Gelar Halal Bihalal Peringatan Idul Fitri Dengan Sederhana
- Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Bidang Aparatur Negara Siap Uji Coba Akhir April
- Tetapkan 40.541 Formasi Kemendikbudristek, Menteri Anas: Tenaga Non ASN/Honorer dan Dosen Jadi Perhatian
Berita Terbaru
MAKLUMAT PELAYANAN 2024
Government Public Relations
Positive Campaign
LOGIN PEGAWAI