Artikel
Urgensi Tempat Pengasuhan Anak (TPA) di PKP2A I LAN
Selasa, 1 September 2015 | 06:41:48 WIB - Jumlah Dilihat: 1120
 
 

URGENSI TEMPAT PENGASUHAN ANAK (TPA)

DI PKP2A I LAN

Oleh: Rosita Novi Andari dan Kezia Larasati

 

Tempat Pengasuhan Anak (TPA): Solusi Pengasuhan Di Tempat Kerja

            Anak adalah buah hati dan amanah yang dianugerahkan Allah kepada setiap keluarga. Setiap orang tua pasti akan selalu berupaya memberikan kasih sayang dan perhatian secara optimal kepada anak-anak mereka. Namun, ketika orang tua bekerja maka kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak mereka tidak dapat seoptimal ketika mereka sedang tidak bekerja. Hal tersebut tentu saja menjadi dilema tersendiri bagi setiap orang tua terutama seorang perempuan (ibu) yang bekerja.

Berdasarkan data Sakernas, jumlah penduduk yang bekerja selama tiga tahun (2008-2010) cenderung terus meningkat yakni dari 102,01 juta orang pada tahun 2008 menjadi 104,49 juta orang pada tahun 2009 dan 107,41 juta orang pada tahun 2010. Jika dilihat menurut jenis kelamin dalam kurun waktu yang sama, komposisi penduduk yang bekerja dengan jenis kelamin laki-laki lebih besar daripada perempuan, yang masing-masing pada tahun 2008 sebesar 62,1 % dan 37,9 %, pada tahun 2009 sebesar 61,77 % dan 38,23 %, dan pada tahun 2010 sebesar 61,42 % dan 38,58 %.

Namun demikian, dari data tersebut juga dapat terlihat bahwa persentase perempuan yang bekerja terus meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa kesempatan bekerja untuk perempuan terus meningkat, sehingga laki-laki dan perempuan semakin memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan. Selain itu, semakin banyak pula perempuan yang bukan angkatan kerja (sekolah dan rumah tangga) masuk ke dalam kelompok angkatan kerja untuk bekerja. Melihat kecenderungan yang seperti ini, diprediksikan jumlah persentase perempuan yang bekerja akan mengalami peningkatan pada masa-masa mendatang. Peningkatan jumlah perempuan yang bekerja di sektor pemerintahan sebagai PNS juga mengalami peningkatan dari 43,63% pada tahun 2007 menjadi 47,79 % pada tahun 2012.

Peningkatan jumlah perempuan yang bekerja tentu membawa konsekuensi tersendiri bagi mereka terutama yang memiliki anak-anak dimana mereka harus bisa mengatur waktu sedemikian rupa sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban mereka sebagai seorang ibu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang.  Namun yang

kemudian menjadi persoalan adalah ketika waktu yang dimiliki ibu di tempat kerja lebih banyak dari pada waktu yang dimiliki ibu di rumah untuk mengasuh anak-anaknya. Salah satu alternatif yang seringkali dijadikan pilihan oleh ibu pekerja adalah menitipkan anaknya di Tempat Pengasuhan Anak (TPA) dengan harapan anak mereka mendapat pengasuhan yang lebih baik. Namun demikian, tidak banyak TPA yang mudah diakses oleh ibu pekerja karena jarak antara tempat kerja dan TPA yang jauh. Dalam perkembangannya, kebutuhan akan keberadaan TPA di tempat kerja bagi ibu yang bekerja saat ini cukup penting. Menurut Menteri Kesehatan (Nila F.Moeloek) meningkatnya ibu bekerja menimbulkan risiko terabaikan periode emas perkembangan anak. Untuk itu pentingnya TPA dibuka ditempat kerja adalah agar saat istirahat kerja ibu bisa ke TPA untuk menyusui dan bermain dengan anaknya, sehingga meskipun ibu bekerja ikatan dengan anak tetap terjaga. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa TPA dalam paradigma baru harus menjadi sarana tumbuh kembang anak, bukan sekedar menitipkan anak karena ibunya harus bekerja. Untuk itu, TPA harus identik dengan pola pengasuhan yang mengandung filosofi mencakup tugas dan tanggung jawab orangtua terhadap pemenuhan hak anak[1]. Salah satu hak anak terutama bayi adalah mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan dan meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 tahun. Secara legal formal, pengaturan mengenai pemenuhan ASI eksklusif ini diatur melalui Peraturan Menteri No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif , memberikan perlindungan kepada ibu dalam pemberian ASI eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah dalam pemberian ASI Eksklusif. Menurut peraturan tersebut pengurus tempat kerja (pimpinan instansi) wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja dan membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

Bagaimana dengan kebutuhan TPA di Kantor PKP2A I LAN??

Menurut Peraturan Menteri No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, pengurus tempat kerja (pimpinan instansi) wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja dan membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. Salah satu fasilitas khusus yang dapat dijadikan alternatif adalah keberdaan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) di kantor. Untuk mengetahui tingkat kebutuhan pegawai terhadap keberadaan TPA di kantor PKP2A I LAN maka dilakukan survey terhadap pegawai dengan jumlah sampel 30 orang pegawai di PKP2A I LAN dengan komposisi laki-laki sebanyak 18 orang dan perempuan sebanyak 12 orang. Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data melalui penyebaran kuesioner dapat diketahui mengenai enam hal yaitu:

Pertama, Pilihan Menjaga Anak Bagi Perempuan Yang Bekerja. Ketika penulis menanyakan mengenai pilihan menjaga anak bagi pegawai perempuan yang memiliki anak berusia 3 bulan-6 tahun, maka sebanyak 47% responden memilih keluarga dan TPA sebagai pilihan untuk menjaga anak mereka, sementara 13% memilih baby sister dan 7% memilih pembantu (responden boleh memilih lebih dari satu jawaban).

Kedua, Perlunya TPA di Kantor PKP2A I LAN. Ketika penulis menanyakan mengenai perlu tidaknya TPA sebagai fasilitas khusus di kantor PKP2A I LAN, maka sebanyak 93 % responden menyatakan setuju dan 7 % menyatakan tidak setuju. Ketiga, Alasan Perlunya TPA di Kantor PKP2A I LAN. Alasan perlunya TPA di kantor PKP2A I LAN secara berurutan menurut responden adalah (1) lebih aman, (2) dapat membantu orang tua dalam mengawasi anak, (3) bisa mendukung pemberian ASI eksklusif, (4) lokasi lebih dekat dan (5) bisa memberikan gizi lebih baik (responden boleh memilih lebih dari satu jawaban).

Kelima, Waktu Layanan TPA di Kantor PKP2A I LAN. Ketika penulis menanyakan jika di Kantor PKP2A I LAN terdapat TPA, maka waktu layanan yang diharapkan responden secara umum (80%) adalah full day yaitu (07.30-16.30) sesuai dengan jam kerja pegawai. Keenam, Fasilitas yang harus ada di TPA. Menurut responden fasilitas tersebut secara berurutan adalah (1) area bermain, (2) ruang tidur, (3) ruang belajar, (4) poliklinik perawatan/kesehatan, (5) ruang makan, dan (6) lain-lain seperti pojok laktasi dan ruang mandi anak dengan bath tup (responden boleh memilih lebih dari satu jawaban).

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui bahwa kebutuhan TPA di kantor PKP2A I LAN dinilai sangat penting dan diperlukan oleh pegawai terutama bagi pegawai perempuan yang bekerja sebagaimana harapan para responden. Keberdaan TPA di kantor PKP2A I LAN diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga dapat dimanfaatkan bagi para pegawai pada umumnya dan secara khusus bagi para peserta diklat yang tidak jarang ada yang membawa anak balita. Keberadaan TPA di kantor PKP2A I LAN ini diharapkan dapat membantu pegawai dalam melakukan pengasuhan anak secara maksimal sehingga mereka pun dapat lebih fokus dalam bekerja dan kinerja mereka pun semakin meningkat.

 

 
LOGIN PEGAWAI