Laporan LHKPN/LHKASN
 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

  • Informasi mengenai LHKPN di lingkungan Puslatbang PKASN dapat dilihat melalui aplikasi LHKPN

LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera. LHAKSN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.

  • Informasi mengenai LHKASN di lingkungan Puslatbang PKASN dapat dilihat melalui aplikasi SIHARKA 
 
LOGIN PEGAWAI