Tugas Pokok dan Fungsi
 

Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan ASN, dan kajian dan inovasi di bidang Pemetaan Kompetensi ASN.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan ASN;
  2. Pelaksanaan pengkajian dan inovasi pengembangan instrumen di bidang pemetaan kompetensi ASN;
  3. Pelaksanaan pemetaan kompetensi ASN; dan
  4. Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, sumberdaya manusia dan umum
 
LOGIN PEGAWAI